Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Thursday, March 8, 2007

Radio Komunitas Suara Pangandaran: Memberdayakan Warga

Bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda kawasan pesisir selatan Jawa pada 17 Juli 2006 lalu telah membuka banyak mata. Akhirnya disadari pentingnya pengetahuan keadaan lingkungan, alam dan perkembangan cuaca, khususnya oleh warga Pangandaran dan sekitarnya. Karenanya, keberadaan sumber informasi yang bisa dipercaya dan dapat diakses secara luas oleh warga, khususnya warga di pengungsian, menjadi suatu kebutuhan yang krusial.

Kebutuhan tersebut direspon oleh Walhi Jabar (Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat) dengan menghadirkan 107’7 FM Radio Komunitas Suara Pangandaran Darurat Recovery. Radio ini memberikan layanan informasi terkait perkembangan cuaca dan kondisi alam secara luas yang dimulai sejak minggu-minggu pertama pasca bencana gempa dan tsunami Pangandaran.

Rakom (Radio Komunitas) terletak di Jalan Kidang Pananjung 121 Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Jangkauan siarannya cukup jauh, meliputi wilayah kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang dan Cimerak, wilayah pesisir Ciamis Selatan, bahkan sampai ke daerah Lankap Lancar, yaitu perbtasan Kabupaten Ciamis, Kotamadya Banjar dan Kabupaten Tasikmalaya ke arah timur.

Sejak mulai mengudara 10 Agustus 2006 lalu, Rakom telah mengadakan beragam aktivitas baik on air maupun off air. Denny Jasmara, anggota Dewan Penyiaran Komunitas RAKOM Suara Pangandaran, mengatakan selain menyiarkan informasi bencana, Rakom juga mengadakan dialog warga, pelatihan bencana ke sekolah-sekolah. “Kami juga membuat kegiatan untuk memperingati Hari Bersih Pantai Sedunia tanggal 19 September 2006 lalu,” ujarnya.

Pemberdayaan WargaProgram yang berjalan sejauh ini tidak berbeda dengan umumnya stasiun radio. Kegiatan lebih ditekankan pada edukasi dan informasi kebencanaan, terutama di sekitar Jabar Selatan.

Yang menarik, setiap akhir pekan Rakom mengadakan kegiatan berupa belajar bahasa Inggris ke pantai bersama anak-anak sekitar. Menurut Dadang Sudardja, Kepala Studio Rakom Suara Pengandaran, kegiatan ini selain untuk edukasi juga berfungsi sebagai sarana pemulihan trauma pasca bencana. “Selama Ramadhan setiap sore (Rakom) ada kegiatan di berbagai masjid, menyiarkan kotbah ustadz ataupun (kegiatan) di sekolah-sekolah,” tambah Dadang.

Selama ini Rakom masih mengandalkan relawan sebagai pengisi informasi. Sumber daya manusia memang salah satu kendala yang dihadapi Rakom. Namun, warga sudah mulai berpartisipasi dengan menyumbang informasi melalui sms ataupun telepon, kemudian disiarkan di radio. Kedepannya, wargalah yang diharapkan lebih aktif.

Kendala lain ada di pendanaan. Sebagai radio komunitas non-profit, Rakom tidak diperbolehkan menerima iklan komersil. Maka tim Rakom harus bekerja keras mencari sumber pendanaan alternatif baik dari iklan layanan masayarakat maupun bantuan dana.

Sesuai dengan tujuan Rakom sebagai mediator dan artikulator serta corong bagi suara warga, keterlibatan lokal adalah yang utama. Dadang pun menyatakan harapannya agar radio ini makin memberdayakan warga dan menghasilkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik khususnya di daerah bencana tersebut.

Dibalik RakomRakom terselenggara atas inisiatif Walhi Jabar, KPID Jabar dan Jaringan Radio Komunitas Jabar. Dukungan juga didapat dari KONUS (Konservasi Alam Nusantara) dalam bentuk 30 radio transistor yang dibagikan ke posko-posko pengungsi. Antara lain di posko Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan Sidamulih.

Selain KONUS, komunitas lain yang juga mendukung adalah PGRI (Persatuan Guru Rewarga Indonesia) di wilayah Ciamis Selatan, Komunitas Majlis Taqlim, Karang Taruna, dan Pusat Pendidikan Lingkungan Pesisir Pangandaran. Secara kelembagaan mereka menjadi Dewan Penyiaran Komunitas dan juga sebagai pengguna/pemanfaat dan pengisi program radio.

Selain Dewan Penyiaran Komunitas, telah dibentuk pula BPPK (Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas). BPPK terdiri dari Kepala Studio, Kesekretariatan, Divisi Program, Divisi Jurnalistik dan Pemberitaan, Divisi Usaha, Divisi Teknik, serta Divisi Umum dan Kepenyiaran.

Radio Komunitas NH FM, bermula dari sini…

Bagi kami, sebuah komunitas kecil di pedesaan, tepatnya di Pasirmukti, Talagasari Kab. Karawang, Jawa Barat, INDONESIA, mempunyai sebuah radio adalah mimpi! Tetapi, walaupun begitu, mimpi tidak lah harus berfungsi sebagai bunga tidur saja, berbekalkan semangat, kami coba untuk mewujudkannya!

Pada awalnya, Komunitas Majlis Taklim Nurul Hidayah, adalah pengajian ibu-ibu di kampung kami, dan sekarang ditambah bapak-bapaknya! Alhamdulillah, komunitas kecil ini telah mampu mewujudkan mimpinya dengan membangun sebuah majlis taklim dan mushala dalam satu atap! Menurut kami sih cukup megah untuk ukuran kampung. Tetapi sebenarnya, bukan kemegahan yang kami banggakan semata-mata, tetapi kekompakkan dan semangat komunitas kami, yang kami sendiri terheran-heran? Gotong royong yang mahal saat ini, ternyata bagi kami harganya sangat murah! Dengan penuh syukur, kami masih punya semangat gotong royong yang tinggi.

Setelah terbangun mushala dan majlis taklim, impian kami jadi bertambah! Bagaimana supaya nilai-nilai dan semangat dakwah yang ingin kami tularkan dapat menjadi lebih massif! Akhirnya, melalui obrolan warung kopi, kami menemukan jawaban, yaitu RADIO KOMUNITAS.

Berat memang! dari pengetahuan keradioan yang minim, kami harus membuat sebuah perencanaan yang matang! Kami sadar harus merencanakan secara matang, karena tidak sedikit diantara radio komunitas (RAKOM), mati ditengah jalan.

Dan dengan Bismillah, akhirnya kami mencoba dan berikhtiar…

Semoga saja mimpi ini menjadi nyata…

sumber RAKOM NHFM

Tidak terduga, PP Penyiaran Komunitas

Kehadiran PP No. 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas tidak terduga. Kendati UU memberi waktu dua tahun pada radio untuk mengikuti UU Penyiaran No. 32/ 2002 beserta aturan jelas dibawahnya, seperti PP setelah UU disahkan, tepatnya Desember 2004, tetapi perdebatan panjang antara KPI dan pemerintah mengenai siapa yang bertanggung jawab pada perizinan membuatnya menjadi tertangguhkan sampai batas waktu yang –waktu itu– masih misteri.

PP ini muncul ditengah KPI sibuk menjalankan SK No. 41 yang dikeluarkan Agustus 2005 tentang prosedur perizinan untuk penyiaran komunitas. KPI memang harus merespon kecemasan banyak orang tentang bagaimana prosedur perizinan yang benar karena PP yang tidak kunjung hadir.

Hampir seluruh jaringan radio komunitas wilayah di Indonesia sudah duduk bersama, berdiskusi membahas point demi point dalam SK KPI termasuk mencoba mengisi formulir perizinannya. Mereka semua juga sudah diskusi dengan KPI-D serta lembaga terkait untuk mencoba tidak melewati deadline penyerahan formulir di akhir Desember 2005.

Tapi tiba-tiba, PP ini muncul dengan isi yang jauh dari keinginan kita semua. PP ini membuat peta prosedur perizinan yang layaknya diberikan kepada KPI sebagai lembaga negara independen menjadi tidak relevan. Semua berubah.

Di dalam PP, tertulis jelas bahwa penyiaran komunitas harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tertulis dalam PP.

Seperti apa persyaratan yang diharuskan oleh PP no 51 ini?

Penyiaran komunitas harus memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan: administrasi, program siaran dan data teknik siaran. Siapa yang harus melakukan klarifikasi persyaratan itu? Syarat administrasi dan teknik siaran dilakukan oleh Menteri sementara KPI hanya mengklarifikasi di program siaran.

Penyiaran komunitas pun harus menjawab pertanyaan klarifikasi dari Menteri atau KPI paling lambat 15 hari kerja, atau bisa dianggap membatalkan permohonannya. Kendati penyiaran komunitas tidak perlu pergi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi –karena Menteri dan KPI dibantu cabangnya di daerah– tetapi tetap saja penyiaran komunitas harus pergi ke beberapa pintu hanya untuk melakukan klarifikasi.

Betapa repot dan betapa jauh berbeda dari rekomendasi yang dibuat oleh radio komunitas yang tahun 2004 lalu berikan ke KPI dan dijadikan draft PP versi KPI.

Setelah proses klarifikasi selesai, Menteri kemudian menginisiasi forum rapat bersama –yang memang diamanatkan UU Penyiaran– dilakukan bersama KPI.

Nah, yang mengeluarkan atau menolak izin akhirnya adalah Menteri, berdasarkan kesepakatan rapat bersama. Tetapi, Menteri harus memberikan persetujuan atau penolakan kepada pemohon melalui KPI.

Proses perizinan kemudian menjadi berbelit-belit karena harus menyatukan banyak lembaga negara atau pemerintah. Dengan adanya banyaknya lembaga daerah yang memiliki kewenangan dalam penyiaran, pekerjaan memastikan mereka bisa berkoordinasi pasti bukan hal mudah.

Satu point lagi (diantara banyak point) dalam PP yang pasti akan mendapat kritikan dari penyiaran komunitas yaitu wilayah jangkauan siar. Penyiaran komunitas dibatasi maksimum 2,5 kilometer dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksmimum 50 watt.

Betul bahwa wilayah jangkauan siar penyiaran komunitas harus dibatasi –karena itu yang membedakannya dengan swasta dan membuatnya harus maksimal dalam melayani pendengarnya—tetapi dengan membatasi jarak 2,5 km dan 50 watt? Perlu dimengerti bahwa banyak penyiaran komunitas yang berada jauh di pelosok dengan kondisi tanah yang beragam. Penyiaran komunitas juga tidak hanya berada di Jawa atau Bali yang frekuensinya sudah penuh. Sehingga pembatasan ini terasa sangat membebani.

Kongres AMARC di Jakarta (AMARC adalah Asosiasi Internasional untuk Radio Komunitas) yang beranggotakan lebih dari 3,000 anggota dari 106 negara bulan November 2005 mengeluarkan “Jakarta Declaration” yang dengan tegas meminta pemerintah untuk memberikan peraturan yang kondusif bagi pengembangan radio komunitas di seluruh wilayah. Karena radio komunitas memegang peran penting dalam proses demokratisasi dan pembangunan.

PP ini jelas menghambat perkembangan radio komunitas dan harus dikritisi bersama.

sumber MamaQiya