Thursday, March 8, 2007

Sudah Kecil, Diserobot Pula: Nasib Radio Komunitas

Frekuensi radio komunitas tersingkir oleh stasiun radio Polda. Selain itu, birokrasi perizinan masih menjadi lorong panjang permasalahan.

Cobalah Anda menyalakan radio dan memutar saluran 107,8 FM. Anda akan disuguhi suara renyah si pemandu acara yang sedang siaran di Gedung Polda Metro Jaya. Isi siarannya cukup menarik dan informatif. Ada laporan situasi lalu lintas jalan raya, juga ada debat publik yang mengupas permasalahan masyarakat kota.

Nah, yang menjadi masalah, frekuensi tempat radio Polda itu bernaung, ternyata jatah milik radio komunitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, kanal mengudaranya radio komunitas berada di frekuensi 107,7 hingga 107,9 FM.

"Kami menemukan kasus ini di Jakarta, Jawa Barat, serta Jawa Tengah," teriak Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Bowo Usodo. Bowo mengaku, kondisi ini tak adil. Sesuai dengan PP 51 Tahun 2005, daya (effective radiated power—ERP) radio komunitas hanya dibatasi hingga 50 watt –Pasal 5 ayat (1). Sedangkan power radio Polda tersebut ditengarai jauh lebih besar –sekitar 10 ribu watt. "Siarannya menutup siaran radio komunitas lain," sambungnya geram.

Bedanya, radio yang mengudara di Jawa Barat adalah milik Pemda. "Dulu namanya RSPD. Sekarang namanya Radio Sonata, milik Walikota Bandung," lanjut Bowo.

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Andrik Purwasito menjelaskan, nongkrongnya radio Polda ini bermula pada 2004. Kala itu, siaran radio yang disponsori pihak kepolisian daerah ini mengganggu RRI dan sejumlah radio lainnya. Mengadulah RRI dan kawan-kawan atas gangguan tersebut.

Masih menurut Andrik, akhirnya Ditjen Postel Depkominfo memutuskan, frekuensi radio Polda harus diturunkan –senyampang Ditjen Postel mencarikan frekuensi lowong yang pas. Ditjen Postel pun meminta radio Polda tersebut mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan jatah frekuensi. Untuk sementara, radio Polda ngepos di frekuensi 107,8 FM tersebut.

Andrik mengaku hingga kini radio seragam coklat itu belum mengajukan izin siaran ke KPI. "Sesuai dengan peraturan KPI, jika ingin terus bersiaran, mereka harus melayangkan izin. Jika tidak, maka ada konsekuensi logis. Bisa jadi akan ditutup," sambung Andrik. Sayang, Andrik belum bisa memastikan kapan akan melakukan operasi penutupan radio kepolisian tersebut.

Anggota KPI Ade Armando menyatakan, praktek semacam itu merupakan tindak diskriminasi yang dilakukan oleh Depkominfo. "Selama kewenangan perizinan di tangan Depkominfo, birokrasi tidak transparan. Biaya perizinan satu stasiun radio di Jakarta mencapai Rp11-15 miliar," serunya.

Ade melanjutkan, praktek perizinan dan penutupan stasiun radio tebang pilih. "Ada 6 stasiun di Sorong yang terancam di-sweeping oleh Dinas Kominfo setempat," sambung Ade.

Terpisah, Bowo menambahkan, dari 6 stasiun itu, 4 stasiun di antaranya adalah radio komunitas. "Bukannya tidak berizin. Keempat radio komunitas itu sedang mengajukan proses ke KPI tapi buru-buru mau ditutup Ditjen Postel," tutur Bowo, yang mendirikan Radio Rakita Bandung.

Pengamat media FX Rudi Gunawan menyayangkan aksi sweeping semacam itu. "Harusnya Pemerintah membantu membereskan mekanisme perizinannya. Banyak radio komunitas yang sudah eksis lama dan mempekerjakan cukup banyak tenaga kerja," sergahnya.

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonusa Esa Unggul Teguh Imawan menyayangkan pembatasan ruang gerak radio komunitas hanya berdasarkan batas geografis. Menurut Teguh, radio komunitas juga harus dilihat dari segi psikografis-kultural. "Misalnya komunitas Nahdatul Ulama (NU) yang banyak tersebar di Indonesia," ujar Teguh.

Anggota JRKI Budhi Supriatna menimpali, jumlah radio komunitas tak akan berkembang. "Sesuai PP 51/2005 tersebut, setiap kecamatan hanya maksimal boleh diisi 2 stasiun radio komunitas. Mana bisa nambah?" ujarnya dengan nada Tanya.

Dari berbagai masalah nan centang perenang itu, Bowo dan kawan-kawan hanya punya keinginan sederhana. "Berikan wewenang perizinan hanya ke KPI dan cabut PP 51/2005 yang menghambat perkembangan radio komunitas," pungkasnya.

sumber Hukumonline

KPID Segel 19 Stasiun Radio & TV

SUBANG, (PR).-Sebanyak 18 stasiun radio siaran dan satu stasiun televisi pendidikan di Kabupaten Subang, belum lama ini disegel dan kegiatan operasionalnya dihentikan secara paksa oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena stasiun radio dan televisi tersebut melakukan kegiatan penyiaran tanpa dilengkapi perijinan yang dipersyaratkan.

Sweeping terhadap stasiun radio dan televisi gelap oleh KPID Jabar di Kab. Subang itu dipimpin Drs. Dian Wardiana, M.Si. dan Dr. Ati Rahmawati didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab Subang, Jajang Haryasasmita, S.Sos. Disamping melibatkan aparat Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Polres Subang.

Menurut Dian Wardiana, ke-18 radio siaran yang dipaksa turun dari udara tersebut 8 di antaranya berlokasi di Kecamatan Jalancagak. Sedangkan di Kecamatan Subang dan Pagaden masing-masing 5 radio siaran. "Untuk penyiaran Televisi Edukasi yang statusnya cabang dari Jakarta, lokasinya berada di Subang Kota," ujarnya.

Jumlah radio gelap atau radio yang melakukan siaran tanpa ijin di Kab. Subang diperkirakan masih cukup besar. Khususnya di wilayah jalur pantai utara (Pantura). "Di pantura marak radio gelap karena banyak wilayah yang masih blank spot di samping kesadaran masyarakat akan hukum masih rendah," tandas Dian Wardiana.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kata dia, para pengelola radio/televisi gelap tersebut akan diproses secara hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil yang akan mengajukannya ke pengadilan. Karena di samping melanggar UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, keberadaan radio gelap seringkali mengganggu frekuensi radio resmi yang berijin dan membayar pajak kepada negara.

Saat dilakukan penggerebekan, kebanyakan pengelola mengaku radio siarannya sebagai radio komunitas. Namun saat didesak, rata-rata tidak bisa menunjukkan surat apapun yang juga dipersyaratkan dalam pengelolaan radio komunitas. Bahkan ijin pendirian tower dari para tetangga tempat radio berdiri pun tidak dimiliki hingga penyegelan dan penyitaan peralatan langsung dilakukan oleh Tim Sweeping KPID Jabar.

Milik pejabat

Senada dengan itu disampaikan Kasubag Pemberitaan Humas Pemkab Subang, Jajang Haryasasmita, S.Sos. Bahkan menurutnya, saat hendak disegel dan diturunkan siarannya, ada sejumlah pengelola yang mengaku radio siaran tersebut milik sejumlah pejabat. Namun karena tidak dapat menunjukkan surat-surat yang menjadi syarat pengelolaan radio penyiaran, maka penurunan dan penyegelan tetap dilaksanakan.

Secara terpisah Kapolres Subang, AKBP H. Hery Subiansauri, S.H., M.H., M.Si. menyambut baik adanya upaya penertiban radio-radio gelap yang dilakukan KPID Jabar. "Di samping mengganggu radio-radio resmi, sebuah stasiun penyiaran dengan daya jangkau luas 'kan mampu mempengaruhi masyarakat secara massal dan serempak," ujarnya.

Karenanya bila sebuah radio penyiaran dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan beroperasi tanpa ijin, dapat memberi dampak buruk kepada masyarakat. Dengan penertiban seperti yang dilakukan KPID diharapkan kondusifitas di Kab. Subang dapat tetap terjaga.(A-96)***

sumber Pikiran Rakyat

Menggugah Pendidikan Lewat Radio Komunitas

DUA penyiar remaja itu menyapa pendengar dengan bahasa Sunda pada acara Sampurasun di Radio Pelangi 92,5 FM. Meski studio radio itu sempit dan sederhana, mereka tampak asyik. Bahkan, beberapa lagu atau tembang Sunda diputar untuk menghibur suasana siang itu.

Itulah pemandangan yang terlihat di Radio Pelangi atau disebut radio komunitas di Desa Panyingkiran, Kec. Rawamerta, Kab. Karawang, yang terletak bersebelahan dengan kantor desa. Ruang studio kecil, hanya ukuran 2 X 3,5 meter persegi, dilengkapi seperangkat alat radio yang sederhana pula.

Sejak beberapa bulan ini, seperti diakui Kepala Desa Panyingkiran, M. Kusnaedi, suasana kantor desa lebih meriah. Anak muda saban hari datang ke kantor desa, karena ingin melihat langsung dan ikut nimbrung dalam berbagai acara yang disiarkan radio komunitas itu. Bahkan, pada malam Minggu, sebagian besar anak muda menghabiskan waktunya di kantor desa yang kondisinya juga sederhana.

Bagi Kusnaedi, kondisi itu tidak ditemukan sebelumnya. Desa dengan luas lahan lebih kurang 294,4 hektare itu, merupakan daerah miskin. Karena, sebagian besar penduduknya, kini berjumlah lebih kurang 1.600 kepala keluarga, hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan kehadiran radio, suasana desa menjadi ramai.

Kepala Desa Kusnaedi, mengaku terharu melihat kondisi desanya saat ini. Betapa tidak, sebagian besar anak muda di desa itu berangkat bekerja di Arab Saudi, atau negara lainnya di Timur Tengah. Para orang tua lebih mendahulukan anaknya untuk bekerja, ketimbang meneruskan pendidikan ke tingkat lebih tinggi.

Terjadinya perubahan dan kesadaran masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, tidak terlepas dari kegiatan sosial yang diselenggarakan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI). Seperti dijelaskan Herawati, pekerja YKAI, setelah delapan bulan berada di Desa Panyingkiran, kesadaran orang tua melanjutkan pendidikan anaknya ke jenjang lebih tinggi, seperti dari sekolah dasar ke SMP, mencapai 98 persen. "Padahal sebelumnya, anak-anak di sini kebanyakan tamat SD. Kalaupun ada yang melanjutkan, sekira 30 persen,"ujarnya.

Bukan hanya persoalan rendahnya kesadaran melanjutkan pendidikan, orang tua di desa itu juga lebih memilih mengirimkan anak mereka bekerja ke Timur Tengah. Tahun 2004 saja, sebanyak 384 anak berangkat ke negeri padang pasir itu. "Dari jumlah itu, 98 persen adalah perempuan dan hampir 30 persen di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun," kata Samsul, juga dari YKAI.

Dengan modal Rp 12,5 juta serta dukungan penuh dari masyarakat dan desa, YKAI membangun radio komunitas, beberapa bulan lalu. Keterbatasan dana, tidak menjadi halangan. Anak muda diberikan latihan sebagai penyiar. "Jumlah penyiar sebanyak 20 orang, termasuk kepala desa. Mereka tidak dibayar, melainkan sukarela menjadi penyiar," jelas Samsul.

Sasaran utama radio itu, lanjut Herawati, adalah menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, serta memberikan pelatihan kepada anak-anak muda dalam membaca. Sebab, dengan menjadi penyiar, otomatis mereka harus belajar membaca. Untuk pendukung, di sebelah studio, dibuat sanggar membaca. Kemudian, juga disediakan perpustakaan keliling.

Pendekatan pekerja YKAI, memberikan arti mendalam bagi masyarakat Panyingkiran. Seperti dikatakan Kusnaedi, pengaruh radio cukup besar. Bahkan, ia rela menjadi penyiar mesti tanpa dibayar. "Saya membawakan acara suara desa dengan nama samaran Kuwu Japrat,"katanya.

Radio komunitas Pelangi, belum memiliki izin siaran, karena masih dalam proses di Dinas Perhubungan Kab. Karawang. Meski belum mengantongi izin, siaran dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Untuk menutup biaya operasional, dijual atensi kepada pendengar. Satu lembar harganya Rp 400,00. "Dengan hasil penjualan atensi, kami bisa membiayai operasional radio, ditambah bantuan dari kepala desa," kata Samsul.

Keberadaan radio komunitas dan kesadaran pentingnya pendidikan di Desa Panyingkiran, tampaknya sampai juga ke telinga Menteri Negara Pemberdayaan Wanita, Meutia Hatta. Hal itu terbukti, pada 1 Juni lalu, ia khusus datang ke desa tersebut melihat langsung perubahan yang terjadi. (Irwan Natsir/"PR")***

sumber Pikiran Rakyat

Rasima, Radio Komunitas dari Desa Situ Udik

Wilujeng siang pamiarsa sadaya
Patepang deui sareng Mang Jali di Rasima 93,7 FM
Kumaha damang, nuhun upami damangmah
Kanggo ngabeberah manah ieu lagu munggaran: Kalangkang
(Selamat siang pemirsa semuanya. Ketemu lagi dengan Mang Jali di Rasima 93,7 FM.
Pemirsa sehat? Untuk menghibur pemirsa ini lagu pertama: Kalangkang)

SIANG itu udara di Kompleks Taman Islam atau tepatnya di Jalan KH Abdul Hamid KM 4, Desa Situ Udik, Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat, cukup panas. Kendati demikian Mang Jali yang sedang menyapa penggemarnya bergeming meskipun ruangan studio yang sempit dan berdebu menebar hawa gerah.

Studio tempat siaran Mang Jali memang bukan studio profesional melainkan hanya sebuah ruangan sempit yang dibatasi sekat menempati sebuah bangunan dua ruang yang sebelumnya akan dijadikan tempat dagang pupuk. Namun karena belum ada modal pemiliknya merelakan ruangan itu untuk sementara disulap menjadi studio radio.

Mang Jali adalah di antara penyiar amatir di Radio Siarana Masyarakat (Rasima). Para penyiar di radio yang menempati gelombang 93, 7 FM ini memang benar-benar mengandalkan bakat alam sehingga gayanya cukup beragam tanpa pola. Kendati begitu keragaman ini malah membuat pendengarnya kian hari semakin bertambah dari anak muda hingga orang dewasa.

Namun jangan berharap Rasima dapat ditangkap di semua wilayah Bogor. Pasalnya radio yang dibidani sekelompok anak muda setahun silam ini hanya dapat dipantau di empat desa. Radio ini memang bukan untuk tujuan komersial melainkan hanya untuk menghibur dan memberi penerangan kepada masyarakat terutama pemuda, peternak sapi perah dan petani di Desa Situ Udik, sebuah desa yang letaknya 10 kilometer dari Gunung Salak.

Menurut Koordinator Radio Rasima Dudiah Syiaruddin (24), radio komunitas yang dikelolanya mengusung konsep media literacy (melek media). Artinya radio ini membawa misi agar masyarakat pedesaan cakap mengoperasikan, cakap membaca makna di belakang simbol-simbiol, cakap mencari, cakap memilih dan memilah serta cakap memproduksi program atau berita dalam sebuah media. "Ini artinya masyarakat tidak menjadi objek media massa, melainkan sebagai subjek dan berhak menentukan suatu program sesuai dengan kondisi lingkungannya," tutur Dudih yang juga mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini.

Dudiah dan dua rekannya masing-masing Natataatmaja (28) dan Eka Rebo Pahing (29) mengaku menggodok konsep radio komunitas itu cukup panjang. Bahkan ia memerlukan waktu dua tahun untuk mematangkan konsep tersebut hingga menjadi seperti sekarang. Sudah menjadi persoalan klasik, hal pertama yang membuat langkah ketiga pemuda yang gelisah dengan desanya itu terbentur masalah dana.

Untuk merakit pesawat radio dengan kekuatan 150 watt dan seperangkat pemancar setinggi 16 meter dihitung-hitung menghabiskan dana Rp 5 juta. "Tetapi, namnaya juga niat baik ada saja orang yang menyumbangkan dananya," kata Dudih berseri. Sementara untuk keperluan CD Player/MP3 meminjam dari tetangga.

Sementara untuk menambah koleksi kepingan CD dam MP3 terpaksa bergerilya meminjam ke teman-teman. Sebagian sumbangan dapri para pendengar yang lagunya ingin diputarkan bersama request (permintaan lagu).

Sebelumnya Dudih dan kelompoknya, sempat ragu untuk membuat radio komunitas. Sebab selain trauma karena di zaman rezim Orde Baru radio jenis ini dianggap ilegal dan kerap diberangus, juga karena belum diatur dalam undang-undang. Lebih-lebih dalam draf Rancangan Undang-undang Penyiaran yang sedang digodok DPR, keberadaan radio komunitas malah ada kabar ingin dihapus.

Wacana yang berkembang, radio kominitas dituding sebagai pemicu perpecahan di tingkat arus bawah. Namun sebaliknya, UNESCO menilai keberadaan radio komunitas dapat menciptakan tradisi demokrasi di kalangan masyarakat dengan memberikan tempat atau saluran bagi berbagai aspirasi di tingkat bawah.

Daripada bingung dengan wacana, akhirnya Dudih bersama dua rekannya itu memilih alasan yang dikemukakan UNESCO. Bahkan ia semakin yakin setelah mendapat sumbangan buku seputar radio komunitas dari badan PBB yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan itu.

Andaikan saja Dudih tetap bingung dengan wacana berkepanjangan, mungkin Rasima tak akan lahir untuk selamanya. Warga di Situ Udik pun mungkin tak akan mendengar suara Mang Jali memandu siaran lagu-lagu Sunda dan Dangdut. Bisa jadi warga juga tak akan mengetahui harga bawang, sayur-sayuran, dan cabe yang selalu diumumkan Rasima setiap malam. Tujuannya untuk membantu ibu-ibu dan memberi patokan harga sebelum paginya belanja ke Pasar Leuwiliang.

Atau bisa jadi warga tak dapat mendengarkan informasi aktual dari dua koran lokal di Bogor setiap pagi. Malah mungkin petani tak dapat bersiaran dan bercuap-cuap di corong radio membicarakan permasalahan pertanian dengann bahasa kesehariannya. Itu semua lahir karena modal nekat. “Karena asyiknya melihat antusiasme warga, sampai-sampai kami belum sempat ngurus izin siaran,” ungkap Dudih.

Dengan lima tenaga penyiar amatir, Rasima kini dapat mengudara selama 18 jam dari pukul 06.00-24.00 WIB. Latar belakang penyiar cukup beragam, mereka ada yang pengangguran, pelajar, mahasiswa dan juga pesuruh sekolah seperti Mang Jali.

Sementara program unggulan yang menjadi primadona warga di antaranya Rasima Menyapa (Menyambut pagi) pukul 0700-10.00 dan permintaan lagu yang dikemas dalam Sensasi Gado-Gado (Senggol Sana Senggol Sini) pukul 19.00-23.00. Sementara program unggulan mingguan di antaranya Kontan (Kontak Tani) yang melibatkan petani di studio serta penyuluh pertanian dan Proses (Profil Sukses). Profil sukses menampilkan orang-orang sukses di wilayah Bogor. Mereka yang sukses ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat sehingga berkeinginan untuk maju dan mau mengubah nasib. Semua daftar acara itu ditempel di kaca studio dengan perekat selotip. Dikaca juga menmpel tata tertib dan sikap siaran yang difotokopi dari buku terbitan UNESCO.

Setelah radio dirasakan cukup kuat mengudara dan diterima warga desa berpenduduk 10.720 jiwa itu, Dudih dan rekannya tak berpuas diri. Rencananya para pendengar Rasima akan diikat oleh sebuah lembaga berbentuk koperasi. Koperasi ini nantinya akan dikembangkan menjadi sebuah sarana pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya usaha kecil dan menengah.

Bukan hanya itu, dalam waktu dekat sebagian ruangan studio pun akan dimanfaatkan untuk mendirikan sebuah perpustakaa yang mengoleksi buku-buku dan majalah bekas untuk warga desa. Ide mendirikan perpustakaan lahir setelah melihat respons pendengar Rasima yang tiap hari berkunjung ke studio. Minat baca warga ternyata cukup tinggi setelah Rasima merangsang mereka dengan memajang sejumlah koran dan majalah bekas di studio.[]

Majalah Pantau, Agustus 2002

diambil dari Menulis dengan Rasa dan Jiwa

Radio Komunitas Suara Pangandaran: Memberdayakan Warga

Bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda kawasan pesisir selatan Jawa pada 17 Juli 2006 lalu telah membuka banyak mata. Akhirnya disadari pentingnya pengetahuan keadaan lingkungan, alam dan perkembangan cuaca, khususnya oleh warga Pangandaran dan sekitarnya. Karenanya, keberadaan sumber informasi yang bisa dipercaya dan dapat diakses secara luas oleh warga, khususnya warga di pengungsian, menjadi suatu kebutuhan yang krusial.

Kebutuhan tersebut direspon oleh Walhi Jabar (Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat) dengan menghadirkan 107’7 FM Radio Komunitas Suara Pangandaran Darurat Recovery. Radio ini memberikan layanan informasi terkait perkembangan cuaca dan kondisi alam secara luas yang dimulai sejak minggu-minggu pertama pasca bencana gempa dan tsunami Pangandaran.

Rakom (Radio Komunitas) terletak di Jalan Kidang Pananjung 121 Pangandaran, Kabupaten Ciamis. Jangkauan siarannya cukup jauh, meliputi wilayah kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang dan Cimerak, wilayah pesisir Ciamis Selatan, bahkan sampai ke daerah Lankap Lancar, yaitu perbtasan Kabupaten Ciamis, Kotamadya Banjar dan Kabupaten Tasikmalaya ke arah timur.

Sejak mulai mengudara 10 Agustus 2006 lalu, Rakom telah mengadakan beragam aktivitas baik on air maupun off air. Denny Jasmara, anggota Dewan Penyiaran Komunitas RAKOM Suara Pangandaran, mengatakan selain menyiarkan informasi bencana, Rakom juga mengadakan dialog warga, pelatihan bencana ke sekolah-sekolah. “Kami juga membuat kegiatan untuk memperingati Hari Bersih Pantai Sedunia tanggal 19 September 2006 lalu,” ujarnya.

Pemberdayaan WargaProgram yang berjalan sejauh ini tidak berbeda dengan umumnya stasiun radio. Kegiatan lebih ditekankan pada edukasi dan informasi kebencanaan, terutama di sekitar Jabar Selatan.

Yang menarik, setiap akhir pekan Rakom mengadakan kegiatan berupa belajar bahasa Inggris ke pantai bersama anak-anak sekitar. Menurut Dadang Sudardja, Kepala Studio Rakom Suara Pengandaran, kegiatan ini selain untuk edukasi juga berfungsi sebagai sarana pemulihan trauma pasca bencana. “Selama Ramadhan setiap sore (Rakom) ada kegiatan di berbagai masjid, menyiarkan kotbah ustadz ataupun (kegiatan) di sekolah-sekolah,” tambah Dadang.

Selama ini Rakom masih mengandalkan relawan sebagai pengisi informasi. Sumber daya manusia memang salah satu kendala yang dihadapi Rakom. Namun, warga sudah mulai berpartisipasi dengan menyumbang informasi melalui sms ataupun telepon, kemudian disiarkan di radio. Kedepannya, wargalah yang diharapkan lebih aktif.

Kendala lain ada di pendanaan. Sebagai radio komunitas non-profit, Rakom tidak diperbolehkan menerima iklan komersil. Maka tim Rakom harus bekerja keras mencari sumber pendanaan alternatif baik dari iklan layanan masayarakat maupun bantuan dana.

Sesuai dengan tujuan Rakom sebagai mediator dan artikulator serta corong bagi suara warga, keterlibatan lokal adalah yang utama. Dadang pun menyatakan harapannya agar radio ini makin memberdayakan warga dan menghasilkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik khususnya di daerah bencana tersebut.

Dibalik RakomRakom terselenggara atas inisiatif Walhi Jabar, KPID Jabar dan Jaringan Radio Komunitas Jabar. Dukungan juga didapat dari KONUS (Konservasi Alam Nusantara) dalam bentuk 30 radio transistor yang dibagikan ke posko-posko pengungsi. Antara lain di posko Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan Sidamulih.

Selain KONUS, komunitas lain yang juga mendukung adalah PGRI (Persatuan Guru Rewarga Indonesia) di wilayah Ciamis Selatan, Komunitas Majlis Taqlim, Karang Taruna, dan Pusat Pendidikan Lingkungan Pesisir Pangandaran. Secara kelembagaan mereka menjadi Dewan Penyiaran Komunitas dan juga sebagai pengguna/pemanfaat dan pengisi program radio.

Selain Dewan Penyiaran Komunitas, telah dibentuk pula BPPK (Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas). BPPK terdiri dari Kepala Studio, Kesekretariatan, Divisi Program, Divisi Jurnalistik dan Pemberitaan, Divisi Usaha, Divisi Teknik, serta Divisi Umum dan Kepenyiaran.

Radio Komunitas NH FM, bermula dari sini…

Bagi kami, sebuah komunitas kecil di pedesaan, tepatnya di Pasirmukti, Talagasari Kab. Karawang, Jawa Barat, INDONESIA, mempunyai sebuah radio adalah mimpi! Tetapi, walaupun begitu, mimpi tidak lah harus berfungsi sebagai bunga tidur saja, berbekalkan semangat, kami coba untuk mewujudkannya!

Pada awalnya, Komunitas Majlis Taklim Nurul Hidayah, adalah pengajian ibu-ibu di kampung kami, dan sekarang ditambah bapak-bapaknya! Alhamdulillah, komunitas kecil ini telah mampu mewujudkan mimpinya dengan membangun sebuah majlis taklim dan mushala dalam satu atap! Menurut kami sih cukup megah untuk ukuran kampung. Tetapi sebenarnya, bukan kemegahan yang kami banggakan semata-mata, tetapi kekompakkan dan semangat komunitas kami, yang kami sendiri terheran-heran? Gotong royong yang mahal saat ini, ternyata bagi kami harganya sangat murah! Dengan penuh syukur, kami masih punya semangat gotong royong yang tinggi.

Setelah terbangun mushala dan majlis taklim, impian kami jadi bertambah! Bagaimana supaya nilai-nilai dan semangat dakwah yang ingin kami tularkan dapat menjadi lebih massif! Akhirnya, melalui obrolan warung kopi, kami menemukan jawaban, yaitu RADIO KOMUNITAS.

Berat memang! dari pengetahuan keradioan yang minim, kami harus membuat sebuah perencanaan yang matang! Kami sadar harus merencanakan secara matang, karena tidak sedikit diantara radio komunitas (RAKOM), mati ditengah jalan.

Dan dengan Bismillah, akhirnya kami mencoba dan berikhtiar…

Semoga saja mimpi ini menjadi nyata…

sumber RAKOM NHFM

Tidak terduga, PP Penyiaran Komunitas

Kehadiran PP No. 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas tidak terduga. Kendati UU memberi waktu dua tahun pada radio untuk mengikuti UU Penyiaran No. 32/ 2002 beserta aturan jelas dibawahnya, seperti PP setelah UU disahkan, tepatnya Desember 2004, tetapi perdebatan panjang antara KPI dan pemerintah mengenai siapa yang bertanggung jawab pada perizinan membuatnya menjadi tertangguhkan sampai batas waktu yang –waktu itu– masih misteri.

PP ini muncul ditengah KPI sibuk menjalankan SK No. 41 yang dikeluarkan Agustus 2005 tentang prosedur perizinan untuk penyiaran komunitas. KPI memang harus merespon kecemasan banyak orang tentang bagaimana prosedur perizinan yang benar karena PP yang tidak kunjung hadir.

Hampir seluruh jaringan radio komunitas wilayah di Indonesia sudah duduk bersama, berdiskusi membahas point demi point dalam SK KPI termasuk mencoba mengisi formulir perizinannya. Mereka semua juga sudah diskusi dengan KPI-D serta lembaga terkait untuk mencoba tidak melewati deadline penyerahan formulir di akhir Desember 2005.

Tapi tiba-tiba, PP ini muncul dengan isi yang jauh dari keinginan kita semua. PP ini membuat peta prosedur perizinan yang layaknya diberikan kepada KPI sebagai lembaga negara independen menjadi tidak relevan. Semua berubah.

Di dalam PP, tertulis jelas bahwa penyiaran komunitas harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tertulis dalam PP.

Seperti apa persyaratan yang diharuskan oleh PP no 51 ini?

Penyiaran komunitas harus memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan: administrasi, program siaran dan data teknik siaran. Siapa yang harus melakukan klarifikasi persyaratan itu? Syarat administrasi dan teknik siaran dilakukan oleh Menteri sementara KPI hanya mengklarifikasi di program siaran.

Penyiaran komunitas pun harus menjawab pertanyaan klarifikasi dari Menteri atau KPI paling lambat 15 hari kerja, atau bisa dianggap membatalkan permohonannya. Kendati penyiaran komunitas tidak perlu pergi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi –karena Menteri dan KPI dibantu cabangnya di daerah– tetapi tetap saja penyiaran komunitas harus pergi ke beberapa pintu hanya untuk melakukan klarifikasi.

Betapa repot dan betapa jauh berbeda dari rekomendasi yang dibuat oleh radio komunitas yang tahun 2004 lalu berikan ke KPI dan dijadikan draft PP versi KPI.

Setelah proses klarifikasi selesai, Menteri kemudian menginisiasi forum rapat bersama –yang memang diamanatkan UU Penyiaran– dilakukan bersama KPI.

Nah, yang mengeluarkan atau menolak izin akhirnya adalah Menteri, berdasarkan kesepakatan rapat bersama. Tetapi, Menteri harus memberikan persetujuan atau penolakan kepada pemohon melalui KPI.

Proses perizinan kemudian menjadi berbelit-belit karena harus menyatukan banyak lembaga negara atau pemerintah. Dengan adanya banyaknya lembaga daerah yang memiliki kewenangan dalam penyiaran, pekerjaan memastikan mereka bisa berkoordinasi pasti bukan hal mudah.

Satu point lagi (diantara banyak point) dalam PP yang pasti akan mendapat kritikan dari penyiaran komunitas yaitu wilayah jangkauan siar. Penyiaran komunitas dibatasi maksimum 2,5 kilometer dari lokasi pemancar atau dengan ERP (effective radiated power) maksmimum 50 watt.

Betul bahwa wilayah jangkauan siar penyiaran komunitas harus dibatasi –karena itu yang membedakannya dengan swasta dan membuatnya harus maksimal dalam melayani pendengarnya—tetapi dengan membatasi jarak 2,5 km dan 50 watt? Perlu dimengerti bahwa banyak penyiaran komunitas yang berada jauh di pelosok dengan kondisi tanah yang beragam. Penyiaran komunitas juga tidak hanya berada di Jawa atau Bali yang frekuensinya sudah penuh. Sehingga pembatasan ini terasa sangat membebani.

Kongres AMARC di Jakarta (AMARC adalah Asosiasi Internasional untuk Radio Komunitas) yang beranggotakan lebih dari 3,000 anggota dari 106 negara bulan November 2005 mengeluarkan “Jakarta Declaration” yang dengan tegas meminta pemerintah untuk memberikan peraturan yang kondusif bagi pengembangan radio komunitas di seluruh wilayah. Karena radio komunitas memegang peran penting dalam proses demokratisasi dan pembangunan.

PP ini jelas menghambat perkembangan radio komunitas dan harus dikritisi bersama.

sumber MamaQiya

Radio Komunitas Warga Miskin

Daryono dan Kabul merupakan dua orang penyiar radio Suara Warga Jakarta atau Radio SWJ. Radio komunitas warga miskin di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Sehari-harinya mereka berdua merupakan pedagang informal. Daryono berdagang nasi goreng, sedangkan Kabul merupakan pedagang sate keliling.

Malam hari merupakan saat Daryono berjualan sate. Dia berkeliling kampung menawarkan sate dagangannya. Pekerjaan ini sudah 20 tahun dilakoninya. Menjadi penyiar radio berdampak positif bagi Daryono. Pembelinya banyak sehingga penghasilannya lumayan.

Beginilah aksi Daryono dan Kabul saat sedang siaran. Nama udara mereka Kampleng Wisesa dan Kabul Wicaksono. Acara hiburan dangdut mania yang mereka bawakan merupakan acara favorit pendengar Radio SWJ.

Kantor sekaligus studio Radio SWJ sangat sederhana. Terletak di gang sempit di kawasan Gudang Seng, Cipinang Jakarta Timur.

Acara radio ini beragam, mulai dari berita pagi hingga talk show. Hiburan dangdut juga ada. Menurut Ari Subagio, Pemred Radio SWJ, dalam acara talk show, kerap menghadirkan nara sumber yang kompeten.

Mulai dari camat, hingga kepala puskesmas setempat. Radio SWJ merupakan radio komunitas percontohan, yang dikelola secara swadana oleh warga Cipinang, Jakarta Timur.

Pengelolanya para ibu rumah tangga, pemuda putus sekolah, dan para korban gusuran. Mereka menamakan diri sebagai komunitas warga miskin kota. Dana operasional juga diperoleh dari pendengar.

Setiap mengirim lagu, pendengar mengisi kartu ucapan dengan biaya lima ratus rupiah. Dana yang terkumpul 60 persen untuk penyiar, dan 40 persen sisanya untuk biaya operasional.

Peralatan radio ini sangat sederhana. Besi untuk tiang antene dikumpulkan dari para pemulung, yang menjadi anggota radio ini. Sedangkan kabel dan kawat merupakan sumbangan dari warga setempat.

Pendengar Radio SWJ cukup banyak. Termasuk para pedagang Pasar Ciplak, Jakarta Timur ini. Mereka mengaku selain acaranya menghibur, Radio SWJ juga kerapkali menyuarakan aspirasi mereka.

Radio komunitas hadir sebagi ungkapan jiwa. Meskipun hadir dengan segala keterbatasannya, radio ini secara efektif menyuarakan aspirasi komunitasnya. Terutama komunitas kaum miskin yang selama ini aspirasinya jarang disuarakan. (Helmi Azahari/Idh)

sumber News Indosiar

Benang Kusut Regulasi Radio Komunitas

Perjalanan Radio Komunitas di Indonesia mengalami ganjalan-ganjalan. Ini semua karena berbelitnya regulasi dari pemerintah. KPID diharapkan bisa menjadi jembatan untuk melegalkan keberadaan Rakom.

BERANGKAT dari kebutuhan atas informasi. Sampai saat ini di Jogyakarta bermunculan radio komunitas (Rakom) di kampus, dari golongan petani, pedagang, dsb. Ada yang tetap eksis, tapi banyak pula yang tutup karena kendala teknis, manajemen, peraturan, dan bencana. Hampir 40% Rakom di Kabupaten Bantul berjumlah 9 station terpaksa off karena rusak parah diguncang gempa bumi.

Dalam perjalanannya, Rakom di Jogyakarta mengalami ganjalan-ganjalan terutama soal peraturan ijin penyiarannya. Hingga kini Rakom yang ada masih terbilang ”asing” ibarat hutan belantara. Bahkan dianggap sebagai radio liar.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku (UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002). Hak hidup radio komunitas itu sah ada. Dan secara hukum diakui di Indonesia. Di samping UU penyiaran mestinya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan Rakom. Tetapi, di situlah letak kekusutan itu.

Sementara ini memang belum ada PP yang diakui bersama antara penyiaran komunitas dengan pihak Menkominfo tentang regulasi penyiaran di Indonesia. Meskipun tahun 2003, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) telah mengajukan draft penyempurnaan hasil dari berbagai forum dan survei. Di samping itu JRKI juga sudah menemui DPR yang diterima Sutardjo Suryoguritno. Tetapi, Sutardjo justru menganggap protes tersebut tidak sesuai dengan aspirasi publik, dan DPR tidak akan membahasnya kalau PP itu tidak diubah. Demikian juga dengan KPI Pusat juga sudah mengajukan keberatan, tapi tetap tidak direspon malah semakin arogan.

”Tetapi, kami tetap mengacu pada aspek legal UU no.32 th 2002. Soal draft PP masih belum fix. Bahkan, Sofyan Djalil (Menkominfo, ed) juga belum merasa menandatangani PP itu. Jadi, belum sah berlaku. Karena masih banyak pro-kontra dalam pasal-pasalnya. Tapi jika Menkominfo ketahuan telah menandatangani, kami akan mempersoalkan,” terang Ketua JRKI, Surowo.

Pro-kontra yang dimaksud adalah penyiaran komunitas yang semula mempunyai tiga kanal menurut SKM no 13 tahun 2003, justru menjadi dua kanal. Jika tetap diteruskan Rakom tidak bisa siaran, karena tertimpa channel radio swasta niaga yang berkekuatan lebih dari 3000 watt. Sedangkan Rakom hanya berkekuatan 50 watt.

Untungnya Balai Monitor (Balmon)—pengatur frekuensi di Jogyakarta—dan KPID memiliki komitmen bersama mendukung Rakom bersiaran sepanjang tidak saling mengganggu dan diganggu.

Dukungan serupa juga datang dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mengatakan, sepanjang warga membutuhkan dan diakui oleh UU, maka hak hidupnya tetap diakui. Keberadaan Rakom sangat dibutuhkan oleh masyarakat, untuk itu masyarakat diminta mengaturnya dengan baik. Artinya, mengelolanya berdasar UU dan ketentuan yang berlaku di penyiaran (etika penyiaran).

Aksi saling dukung terlihat dari keharmonisasian tiga elemen JRKY, KPIY, dan Balmon. Jaringan Pendukung Radio Komunitas (JPRK) terdiri dari beberapa LSM, kelompok masyarakat seperti Pawarta (paguyuban warga Jogyakarta). Bahkan, dukungan itu dideklarasikan pada 6 Mei 2002, yang kemudian mendorong keluarnya UU 32/2002.Karena komitmen yang panjang itulah Balmon bersedia tutup mata tidak akan melakukan sweeping, sepanjang Rakom bergabung dalam JRKY. Di luar itu dikatakan ilegal. Maksudnya yang secara administratif tidak melakukan registrasi, mengisi blangko existing penyiaran sehingga sulit terdeteksi. Pihak KPID Jogya dan Balmon akan menindak hal itu. Karena tidak ada itikad mengurus perijinannya, badan hukum, dan lain-lain.

”JRKY membuka pintu lebar untuk Rakom yang belum berbadan hukum, untuk segera mengurusnya. Di DIY sudah ada 20 Rakom berbadan hukum. Bentuknya bisa perkumpulan atau paguyuban,” lanjut Surowo yang juga anggota JRKY.

Sementara, menanggapi soal ketidakjelasan siapa yang berhak memberikan ijin siaran KPI atau Kominfo. Pihak Rakom tetap sepakat dengan aspirasi dan semangat UU no 32 tahun 2002 bahwa KPI bersama pemerintah. Karena KPI merupakan representasi dari masyarakat.Pihak Rakom juga sudah berkali-kali mengajak duduk bersama, misalnya waktu proses re-drafting. Tetapi, tetap saja tidak ada perhatian. Justru sekarang memakai proteksi UU telekomunikasi. Padahal, UU telekomunikasi itu dapat digunakan untuk menghalau penyiaran komunitas. Terutama klausul pengkanalan frekuensi. Misalnya, Rakom di kanal 202, 203, dan 204 atau 107.7, 107,8, dan 107.9 FM.

Soal itu sebenarnya sudah diputuskan oleh SK Men no.15 tahun 2003 lalu. Ternyata di beberapa daerah kanal itu justru dipakai oleh radio pemerintah daerah dan radio swasta. ”Ini kan berarti UU telekomunikasi berperan untuk melindungi kepentingan pemerintah sendiri,” tandas pengelola Rakom Minomartani ini.

Dan baru-baru ini Rakom juga berdialog dengan Komisi A DPR RI. Jawabannya tetap sama, yakni mempertahankan UU Telekomunikasi. Mau tidak mau Rakom harus mengikuti. Meski boleh menggunakan tiga kanal, namun kebutuhan tenaga dan cakupan mesti disesuaikan dengan aspek geografis dan sosiologis. Karena dengan kekuatan 50 watt tidak bisa digunakan di Papua. Di sana jarak 2,5 km tidak bisa mencakup satu RT.

”Lagi pula komunikasi dibutuhkan warga setempat untuk pengembangan masyarakat. Yang namanya komunikasi kan bisa menimbulkan berbagai kemungkinan. Tetapi, arti komunitas ini akan dikerdilkan oleh PP dengan satu dusun dan cakupan kecil, misalnya radio komunitas perempuan, pedagang, dan lain-lain. Jadi harapan kami, PP nantinya mempertimbangkan aspek geografis dan sosiologis,” papar Surowo.

Persoalan ijin dan aturan main dalam PP yang kaku memang membuat repot Rakom-Rakom yang ada. Misalnya, Radio Komunitas Wiladeg di Gunung Kidul, ketika Dewan Pengawas Radio Komunitas (DPK) dikejar untuk membuat ijin. Pihak DPK sudah mengajukan ke KPI Provinsi. Tetapi, setelah keluar PP, ijin harus ke KPI Pusat dan Depkominfo. Setelah diajukan justru belum ada konfirmasi dari KPI Pusat.

”Padahal, mereka juga yang janji akan mengontak kami. Alasan mereka ada pendataan ulang. Kalau di KPI sebenarnya kami sudah terdaftar perijinannya. Kami juga melewati pengecekan, seperti apakah selama 6 bulan alat yang dipakai tidak menimbulkan efek, apakah Rakom ini layak keberadaannya di daerah tersebut, dsb,” terang Kepala Desa Wiladeg, Sukoco.

Keluhan lain yang patut dikritisi dari PP tentang Rakom adalah kakunya peraturan yang ada, misalnya tata ruang, peralatan harus standar mulai dari mixer, komputer, dsb. Padahal, kebanyakan Rakom bisa berdiri dari hasil swadaya komunitas tersebut.

Dalam hal kanalisasi frekuensi. Rakom Wiladeg mengaku tidak keberatan kanalnya ditentukan asalkan di kanal tersebut tidak boleh ada radio komersil. Alasannya, siaran bisa terganggu jika frekuensinya padat. Tiga kanal di Gunung Kidul tidak bisa disamakan dengan di Jogya, karena akan tumpang tindih. Misalnya, di Jogya bermain di frekuensi 107.6 MHz. Antara 107.6-107.8 masih terganggu. Bahkan di tengah siaran, tiba-tiba jaraknya terpotong menjadi 100-200 meter tidak sampai 2,5 km. ”Jelas kalah, power kita hanya 50 watt, sedangkan mereka 2 kilowatt,” kata Sukoco.

Menyinggung soal perijinan, Rakom Wiladeg berharap agar prosesnya dipermudah dan berada di satu tempat. Sebab selama ini keberadaan Rakom dinilai liar tidak berijin. Anggapan itu juga ditunjukkan oleh Infokom dan DPRD Jogyakarta. Mereka cenderung tidak responsif.

Pihak Infokom sering mendiskreditkan keberadaan Rakom Wiladeg. Namun, pihak Rakom menilai anggapan miring itu dipicu oleh faktor kecemburuan dan bersifat personal. ”Dulu, di Infokom ada yang memiliki radio swasta. Karena pendengarnya banyak pindah ke radio kita mereka cemburu, agak sentimen. Tapi sekarang tidak karena radionya sudah dijual,” ungkap Sukoco.

Bahkan awal perjalanan, Rakom Wiladeg pernah disantroni oleh aparat kepolisian yang menanyakan soal ijin siar. Kades Sukoco juga sempat dipanggil oleh Kasat Serse Polres setempat perihal perijinan tersebut. Setelah ditunjukkan PP dan siapa yang berhak mengawasi radio, mereka memaklumi.

Rakom Wiladeg telah melalui berbagai aturan main. Seperti penandatangan sekian ratus anggota komunitas, ada lebih 400 anggota komunitas yang menginginkan dan mendukung keberadaan radio tersebut. Kemudian pemilihan badan hukum yang akhirnya disepakati dengan paguyuban yang disahkan oleh notaris.

sumber Adhiwicaksana